Thrifting Ilegal Secara Hukum, Polri Bersama Kemendag dan Bea Cukai Akan Menindaklanjuti Praktek Tersebut

- Rabu, 15 Maret 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor alias thrifting. (pixabay) (Pixabay-Pexels)
Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor alias thrifting. (pixabay) (Pixabay-Pexels)

T

JURNALISMENEWS - Thrifting merupakan istilah untuk jual beli barang bekas secara impor. Umumnya barang yang diimpor, merupakan pakaian berupa baju dan sebagainya. Thrifting belakangan ini menjadi tren bagi masyarakat.

Fenomena thrifting yang sedang marak dilakukan ini, membuat pemerintah kini menyatakan bahwa aktifitas tersebut ilegal dan membuat rugi produk lokal dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” ujar Teten dalam diskusi media di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih dan Sholat Witir Beserta Artinya: Mari Tingkatkan Kadar Keimanan Kita di Ramadan 2023!

Menurut Teten, aktifitas thrifting ilegal tidak sesuai dengan usaha pemerintah dalam kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dengan membeli atau mengkonsumsi produk lokal.

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” jelasnya.

Kemudian pada Selasa (14/3/2023) kemarin, Polri menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan dan Bea Cukai guna menindaklanjuti praktek thrifting.

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 : Arema akan Bertandang di Markas Persis Solo Rabu, 15 Maret 2023 Sore Nanti

Perlu diketahui, Kementrian Perdagangan (Kemendag) melarang aktifitas impor pakaian bekas atau thrifting. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal yang membuat thrifting cukup digemari masyarakat, adalah karena selain harga yang relatif murah, barang bekas yang ditawarkan juga bermerek dan berkualitas.

Walaupun demikian, ada dampak negatif secara kesehatan saat membeli barang bekas. Hasil dari uji barang bekas tersebut, menujukkan bahwa pakaian bekas berpotensi mengandung jamur dan bakteri yang memengaruhi kesehatan.

***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X