Berawal dari Media Sosial, Polisi Amankan Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tangkot

- Kamis, 8 Juni 2023 | 09:00 WIB
Ilustrasi narkoba (Ilustrasi/freepik)
Ilustrasi narkoba (Ilustrasi/freepik)

JURNALISMENEWS - Empat orang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Keempat pelaku tersebut diantaranya berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan bahwa polisi telah menyita 2,7 kg ganja sebagai barang bukti.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi 6,0 SR Guncang Pacitan, Apakah Berpotensi Tsunami?

Penangkapan para tersangka berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait adanya transaksi ganja melalui media sosial Instagram pada Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, petugas mengamankan ER," ujar Zain seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 8 Juni 2023.

Kemudian ER ditangkap setelah menerima tiga bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2,7 kilogram ganja.

Baca Juga: Daftar Libur Tanggal Merah Bulan Juli, Agustus, September dan Desember 2023, Ada Banyak Long Weekend

Berdasarkan pengakuan tersangka ER bahwa paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM.

"HDM ini mengaku ke ER paket itu berisi sparepart sepeda motor," ucapnya.

Polisi pun lalu mengembangkan kasus tersebut hingga tertangkapnya HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti 805 gram ganja.

Baca Juga: Tanggal 9 Juni 2023 Hari Apa, Memperingati Apa ? Ada Peringatan Hari Besar di Dunia Internasional

Sebelumnya petugas juga menangkap dua pengedar ganja berinisial TMR dan MA di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Keduanya diringkus polisi dengan barang bukti 9 bungkus lakban cokelat 800 gram ganja.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X