Catat Daftar Ruas Jalan Tol dan Non Tol yang Akan Diberlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Idul Adha

- Senin, 26 Juni 2023 | 06:46 WIB
Ilustrasi Jalan Tol  ( Dok. pexels.com)
Ilustrasi Jalan Tol ( Dok. pexels.com)

JURNALISMENEWS-Pembatasan angkutan barang akan dilakukan Kementerian Perhubungan dalam periode cuti bersama dan libur nasional Idul Adha pada 27-30 Juni 2023.

Aturan pembatasan barang tersebut telah tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno bersama Korlantas Polri.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Baca Juga: Sedang Viral! Ini Lirik Lagu Sajadah Merah yang Dinyanyikan oleh Nissa Sabyan

Untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Sedangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Pada 28 Juni 2023 akan diberlakukan pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Besok, Senin 26 Juni 2023: Ada Pintu Berkah hingga D'Academy Asia 6

Kemudian 2 Juli 2023 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.” kata Hendro Sugiatno seperti dikutip dari PMJ News.

Angkutan barang yang dibatasi harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: Bersiap Ada Kejutan Untukmu! Cek Ramalan Zodiak Scorpio di Awal Pekan Besok, 26 Juni 2023

Angkutan itu juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang saat libur Idul Adha 2023:

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X